Pedagang Batagor Jadi Tersangka Penyebar Hoax TKA China

Jakarta - sumber berita di kutip dari Detik dan jawapos. Polisi menyebut kreator dan buzzer hoax demonstrasi tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah, kesehariannya menjadi penjual batagor. Pelaku berinisial IDN (23) mengaku membuat hoax untuk menciptakan kegaduhan.
ilustrasi tersangka Tukang Batagor
"Pekerjaan pedagang batagor. Untuk tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
"(Motif) membuat gaduh di media sosial. Dia yang membuat narasi, mengambil foto dan mengunggah di Facebook dan seolah-olah melakukan unjuk rasa warga negara asing di Morowali," tutur Dedi.

Polisi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar hoax. Dedi menyebut jumlah TKA di Morowali hanya 10 persen dari jumlah TKI. TKA yang bekerja di Morowali hanya mengoperasikan teknologi pada proyek industri strategis nasional.

"Agar masyarakat tidak mudah terpancing isu yang tidak benar dan tidak mudah percaya berita yang menyesatkan. Tidak mungkin pemerintah membohongi masyarakatnya. Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya," terang Dedi.

Atas perbuatannya, I disangkakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaitu Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat diancam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates: